MAKALAH Persamaan, Perbedaan Dan Peranan Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank

MAKALAH

PERSAMAAN DAN PERBEDAN BANK DENGAN NON BANK BESERTA PERANAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK



ANNISA RACHMAWATI
1630401020

DOSEN
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH S.EI. M. A

JURUSAN PERBANKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR (IAIN)

2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank sangat dibutuhkan oleh masyarakat baik masyarakat yang memiliki uang maupun masyarakat yang tidak punya uang atau yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Bank sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian suatu Negara, maupun masyarakat luas.
 Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Karena setiap hari kita memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan kita, untuk makan pakaian tempat tinggal dan lain-lainnya

B.   Rumusan Masalah.
1.      Apa saja persamaan dan perbedaan Bank dan Non Bank.
2.      Bagaimana peranan lembaga keuangan Non Bank dalam mengembangkan perekonomian.

C.   Tujuan Masalah.
Untuk ,mengerti, memahami dari apa itu pengertian, persamaan, perbedaan, dan peranan lembaga keuangan Bank dan Non Bank.




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Persamaan dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.

1.      Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
a.       Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuanganyang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), pengadaiaan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
b.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
c.       Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dari simpanan masyarakat yang berupa giro, disamping dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank umumgiro juga dapat dipergunakan untuk menciptakan uang giral. Sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat menciptakan uang giral.
Bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan atau mengurangi daya beli masyarakat. Dari berbagai jenis tabungan yang dihimpun dari masyarakat (berupa giro, tabungan, deposito berjangka), bank dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada rumah tangga (individu) dan unit-unit usaha sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sebaliknya bank juga dapat mengurangi daya beli masyarakat yaitu dengan meningkatkan suku bunga deposito. Akibatnya mendorong individu dan unit usaha untuk menyimpan uangnya dibank sehingga uang yang beredar dimasyarakat berkurang dan kemampuan daya beli masyarakat juga menurun.[1]
2.      Persamaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Persamaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat.

B.  Peranan Lembaga Keuangan Non Bank dalam mengembangkan Perekonomian.

 ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ®ُونُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَالرَّسُولَ ÙˆَتَØ®ُونُوا Ø£َÙ…َانَاتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ تَعْÙ„َÙ…ُونَ
Artinya, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui.
Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam  masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Lembaga keuangan bukan bank yang dapat memberikan pelayanan memberikan jasa dalam bidang keuangan cukup banyak jenisnya.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain:
1. Perusahaan Asuransi merupakan merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
2. Dana Pensiuan, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
3.   Koperasi Simpan Pinjam, menghimpun dana dari anggotanya kemudiaan menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
4.  Pasar Modal, pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrument utama saham dan obligasi.
5.  Perusahaan Anjak Piutang,  merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
6. Perusahaan Modal Ventura, pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
7. Perusahaan Pengadaian, lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
8. Perusahaan Sewa Guna Usaha, lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya.
9.   Perusahaan Kartu Kredit.
10.  Pasar Uang.
11.  Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.[2]

Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem keuangan Islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang diperuntukkan untuk sekalian alam  (rahmatan lil’ alamin), dan prinsip bekerja sesuai dengan kemampuan. Perbankan, baik konvensional maupun Islam, hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang memiliki modal relative kecil dan risk averter.
Dengan demikian, masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa perbankkan, yaitu:
1.  Masyarakat yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.
2.  Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat ini  akan memilih reksadana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
3.    masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4.  Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidak lah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pengadaian dan dana pension sebagai pilihan investasi.
Di samping itu, peran dan kinerja perbankan tidak akan optimal tanpa didukung oleh sistem keuangan yang tangguh (robus financial system). Sistem keuangan yang tangguh harus mampu menghindari dan memecahkan masalah keuangan yang dihadapi, yaitu potensi adanya resiko sistemik ketidak stabilan sistem keuangan (systemic risk), potensi adanya resiko bank run, resiko kelebihan atau kekurangan likuiditas perbankan, dan resiko terhadap buruknya pelayanan yang diberikan oleh bank. Dengan alasan itulah, maka diperlukan institusi-institusi pendukung dalam sistem keuangan.
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan Islam, lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bebas bunga (bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan Islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah Islam, yaitu:
1.    Baitul Maal Wattamwil dan koperasi pondok pesantren.
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (tijarah), sewa (ijarah), dan titipan (wadiah).
Baitul Maal Wattamwil, (BMT) tersebut memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a. Lembaga ini haruslah mudah untuk didirikan, artinya lembaga-lembaga ini harus cukup sederhana untuk dapat ditangani dan dimengerti oleh pengusaha yang sebagian besar berpendidikan SD atau setingkat dengannya.
b. Semua yang terlibat memiliki motivasi yang kuat untuk bukan saja mendirikan tetapi juga membina dan mengembangkan lebih lanjut, oleh karena itu lembaga tersebut harus terkait dengan kepentingan yang paling dasar dari pemiliknya.
c.   Lembaga ini tidak saja memiliki aturan-aturan bekerja yang lentur, efisien dan efektif tetapi juga mandiri.
d.    Transaksi-transaksi bisnis semuanya dilakukan atas dasar bagi hasil.
e. BMT tempat mencerdaskan kehidupan pengusaha kecil melalui kegiatan iqraq dan penggalangan kedalam yang dilakukan secara kontinyu.
f.   Memiliki sifat amanah dan saling percaya mempercayai dan diikuti dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang mengikat dan menanamkan kepada para anggotanya tentang prinsip-prinsip, intelektual,dan keagamaan.[3]
2.    Asuransi syariah (Takaful).
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan
( tabarru’), dimana sesama umat dituntun untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3.    Reksadana syariah.
Reksadana syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portfolionya.
4.    Pasar Modal Syariah.
Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5.    Pengadaian Syariah.
Lembaga ini menggunakan sistem jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6.    Lembaga Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan oleh al-Qur’ an).
Dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan non-bank tersebut, Maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efisiennya sistem keuangan.[4]


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan.
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia saat ini,yaitu:
1.    Perusahaan Asuransi.
2.    Dana Pensiun.
3.    Kopersi Simpan Pinjam.
4.    Pasar Modal.
5.    Perusahaan Anjak Piutang.
6.    Perusahaan Modal Ventura.
7.    Perusahaan Pengadaian.
8.    Perusahaan Sewa Guna Usaha.
9.    Perusahaan Kartu Kredit.
10. Pasar Uang.
11.  Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Persamaan dan perbedaan yang terdapat di dalam buku yaitu persamaanya sama-sama menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Perbedaan yang secara ringkas yaitu kalau bank, menghimpun dana dan menyalurkan dana secara langsung melalui tabungan, giro, deposito. Tetapi kalau non bank tidak biasa.








DAFTAR PUSTAKA

Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), Hlm 9.
Syukri Iska, Lembaga Keuangan Syariah, Batu Sangkar: STAIN Batu Sangkar Press, 2005), Hlm 83-84.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), Hlm 7-9.
https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf



[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), Hlm 9.
[2] https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf


[3] Syukri Iska, Lembaga Keuangan Syariah, Batu Sangkar: STAIN Batu Sangkar Press, 2005), Hlm 83-84.
[4] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), Hlm 7-9.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPS,DSN,DK