MAKALAH Persamaan, Perbedaan Dan Peranan Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank
MAKALAH
PERSAMAAN DAN PERBEDAN BANK DENGAN NON BANK BESERTA PERANAN LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
ANNISA RACHMAWATI
1630401020
DOSEN
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH S.EI. M. A
JURUSAN PERBANKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR (IAIN)
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Bank
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank sangat dibutuhkan
oleh masyarakat baik masyarakat yang memiliki uang maupun masyarakat yang tidak
punya uang atau yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Bank sangat
berperan dalam meningkatkan perekonomian suatu Negara, maupun masyarakat luas.
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan
efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya
dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Karena
setiap hari kita memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan kita, untuk makan
pakaian tempat tinggal dan lain-lainnya
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa saja
persamaan dan perbedaan Bank dan Non Bank.
2.
Bagaimana
peranan lembaga keuangan Non Bank dalam mengembangkan perekonomian.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk
,mengerti, memahami dari apa itu pengertian, persamaan, perbedaan, dan peranan lembaga
keuangan Bank dan Non Bank.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Persamaan
dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung.
1.
Perbedaan
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Ada beberapa perbedaan antara bank dan
lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
a.
Lembaga keuangan
bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuanganyang paling lengkap
kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Serta melaksanakan kegiatan
jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank (disebut lembaga
keuangan lainnya) kegiatan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
Misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal
penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada
perusahaan penyewa (lessee), pengadaiaan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
b.
Bank dapat
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,
deposito berjangka, sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat secara
langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan
deposito berjangka.
c.
Bank umum dapat
menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di
masyarakat. Dari simpanan masyarakat yang berupa giro, disamping dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan
cek atau bilyet giro, bagi bank umumgiro juga dapat dipergunakan untuk menciptakan
uang giral. Sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat menciptakan uang
giral.
Bank
mempunyai kemampuan untuk meningkatkan atau mengurangi daya beli masyarakat.
Dari berbagai jenis tabungan yang dihimpun dari masyarakat (berupa giro,
tabungan, deposito berjangka), bank dapat memberikan pinjaman atau kredit
kepada rumah tangga (individu) dan unit-unit usaha sehingga dapat meningkatkan
daya beli masyarakat. Sebaliknya bank juga dapat mengurangi daya beli
masyarakat yaitu dengan meningkatkan suku bunga deposito. Akibatnya mendorong
individu dan unit usaha untuk menyimpan uangnya dibank sehingga uang yang
beredar dimasyarakat berkurang dan kemampuan daya beli masyarakat juga menurun.[1]
2.
Persamaan
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Persamaan antara
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank adalah kedua lembaga
tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk
masyarakat.
B. Peranan Lembaga Keuangan Non Bank dalam
mengembangkan Perekonomian.
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا
Ù„َا تَØ®ُونُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَالرَّسُولَ ÙˆَتَØ®ُونُوا Ø£َÙ…َانَاتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ
تَعْÙ„َÙ…ُونَ
Artinya, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui.
Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan
istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan
dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Lembaga
keuangan non bank ini berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Lembaga keuangan bukan bank yang dapat
memberikan pelayanan memberikan jasa dalam bidang keuangan cukup banyak
jenisnya.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia
saat ini antara lain:
1. Perusahaan
Asuransi merupakan merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
2. Dana Pensiuan,
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja.
3. Koperasi Simpan
Pinjam, menghimpun dana dari anggotanya kemudiaan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
4. Pasar Modal,
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para
penanam modal, dengan instrument utama saham dan obligasi.
5. Perusahaan Anjak
Piutang, merupakan yang usahanya adalah
mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit
bermasalah.
6. Perusahaan Modal
Ventura, pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
7. Perusahaan
Pengadaian, lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan
tertentu.
8. Perusahaan Sewa
Guna Usaha, lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabahnya.
9. Perusahaan Kartu
Kredit.
10. Pasar
Uang.
Untuk
mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan
masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai
dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem keuangan Islam harus
memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang
diperuntukkan untuk sekalian alam (rahmatan lil’ alamin), dan prinsip
bekerja sesuai dengan kemampuan. Perbankan, baik konvensional maupun Islam,
hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang memiliki modal relative kecil
dan risk averter.
Dengan
demikian, masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa
perbankkan, yaitu:
1. Masyarakat
yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip
kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak
mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya
cukup signifikan dalam negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya
secara agregat memegang dana yang cukup besar.
2. Masyarakat
yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok
masyarakat ini akan memilih reksadana
atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
3. masyarakat
yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok
masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media
investasinya.
4. Masyarakat
yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan resiko
kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka
pendek, tabungan untuk hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidak
lah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga
membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan
menggunakan jasa asuransi, pengadaian dan dana pension sebagai pilihan
investasi.
Di
samping itu, peran dan kinerja perbankan tidak akan optimal tanpa didukung oleh
sistem keuangan yang tangguh (robus
financial system). Sistem keuangan yang tangguh harus mampu menghindari dan
memecahkan masalah keuangan yang dihadapi, yaitu potensi adanya resiko sistemik
ketidak stabilan sistem keuangan (systemic
risk), potensi adanya resiko bank run,
resiko kelebihan atau kekurangan likuiditas perbankan, dan resiko terhadap
buruknya pelayanan yang diberikan oleh bank. Dengan alasan itulah, maka
diperlukan institusi-institusi pendukung dalam sistem keuangan.
Pada
prinsipnya, dalam sistem keuangan Islam, lembaga-lembaga keuangan non bank yang
diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip dan
mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam
mekanisme investasi langsung ataupun tak langsung dan pasar uang antar bank,
praktek sistem bebas bunga (bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan
secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang
belum tersalurkan oleh jasa perbankan Islam, maka telah dibentuk beberapa
institusi keuangan non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah Islam,
yaitu:
1. Baitul Maal
Wattamwil dan koperasi pondok pesantren.
Lembaga ini didirikan dengan maksud
untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank
syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi
hasil, jual beli (tijarah), sewa (ijarah), dan titipan (wadiah).
Baitul Maal Wattamwil, (BMT) tersebut
memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a. Lembaga
ini haruslah mudah untuk didirikan, artinya lembaga-lembaga ini harus cukup
sederhana untuk dapat ditangani dan dimengerti oleh pengusaha yang sebagian
besar berpendidikan SD atau setingkat dengannya.
b. Semua
yang terlibat memiliki motivasi yang kuat untuk bukan saja mendirikan tetapi
juga membina dan mengembangkan lebih lanjut, oleh karena itu lembaga tersebut
harus terkait dengan kepentingan yang paling dasar dari pemiliknya.
c. Lembaga
ini tidak saja memiliki aturan-aturan bekerja yang lentur, efisien dan efektif
tetapi juga mandiri.
d. Transaksi-transaksi
bisnis semuanya dilakukan atas dasar bagi hasil.
e. BMT
tempat mencerdaskan kehidupan pengusaha kecil melalui kegiatan iqraq dan
penggalangan kedalam yang dilakukan secara kontinyu.
f. Memiliki
sifat amanah dan saling percaya mempercayai dan diikuti dengan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang mengikat dan menanamkan kepada para anggotanya
tentang prinsip-prinsip, intelektual,dan keagamaan.[3]
2. Asuransi
syariah (Takaful).
Asuransi syariah menggantikan prinsip
bunga dengan prinsip dana kebajikan
( tabarru’), dimana sesama umat dituntun
untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3. Reksadana
syariah.
Reksadana syariah mengganti sistem
deviden dengan bagi hasil mudharabah
dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portfolionya.
4. Pasar
Modal Syariah.
Sebagaimana reksadana syariah, pasar
modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5. Pengadaian
Syariah.
Lembaga ini menggunakan sistem jasa
administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6. Lembaga
Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya
ada dalam sistem keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi
sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk
kepentingan sosial atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam
(misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan oleh al-Qur’
an).
Dengan
hadirnya berbagai lembaga keuangan non-bank tersebut, Maka ide terhadap
penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efisiennya
sistem keuangan.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Lembaga keuangan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara langsung.
Lembaga keuangan bukan
bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.
Adapun jenis-jenis
lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia saat ini,yaitu:
1. Perusahaan
Asuransi.
2. Dana
Pensiun.
3. Kopersi
Simpan Pinjam.
4. Pasar
Modal.
5. Perusahaan
Anjak Piutang.
6. Perusahaan
Modal Ventura.
7. Perusahaan
Pengadaian.
8. Perusahaan
Sewa Guna Usaha.
9. Perusahaan
Kartu Kredit.
10. Pasar Uang.
11. Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur.
Persamaan dan perbedaan
yang terdapat di dalam buku yaitu persamaanya sama-sama menghimpun dana dan
menyalurkan dana kepada masyarakat. Perbedaan yang secara ringkas yaitu kalau
bank, menghimpun dana dan menyalurkan dana secara langsung melalui tabungan,
giro, deposito. Tetapi kalau non bank tidak biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), Hlm
9.
Syukri Iska, Lembaga Keuangan Syariah, Batu Sangkar: STAIN Batu Sangkar Press,
2005), Hlm 83-84.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2003), Hlm 7-9.
https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf
[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), Hlm
9.
[2]
https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf
[3] Syukri Iska, Lembaga Keuangan Syariah, Batu Sangkar:
STAIN Batu Sangkar Press, 2005), Hlm 83-84.
[4] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2003), Hlm 7-9.
Komentar
Posting Komentar